PERMASALAHAN: Kebijakan Harga Kedelai yang
Meresahkan Masyarakat
Kebijakan pemerintah mengenai harga
kedelai yang semakin meningkat semakin meresahkan masyarakat seperti yang telah
dibahas pada berbagai kasus mengenai kebijakan harga kedelai. Gejolak harga dalam tiga bulan terakhir ini
memang sulit bagi pembuat tempe dan tahu karena setiap hari harga naik. Awal
Januari 2008, harga kedelai eceran Rp 3.450 per kilogram, sekarang sudah Rp
7.500 per kg. Petani memiliki nilai tawar yang sangat lemah. Harga kedelai di
tingkat petani rata-rata masih Rp 3.000 per kg, padahal harga di pasar bisa
mencapai Rp 6.000 per kg.
Gejolak harga kedelai di pasar dunia
mencapai Rp. 4.500,00. Kebijakan tersebut membuat para penjual tahu dan tempe
menjadi resah dan sebagian dari para penjual tempe dan tahu melakukan aksi
mogok produksi sehingga banyak para konsumen tahu dan tempe merasakan
peningkatan harga tahu dan tempe yang telah menjadi makanan sehari-hari
masyarakat Indonesia. Pemerintah Indonesia berfikiran bahwa peningkatan harga
kedelai mampu membuat masyarakat untuk mau menanam kedelai.
Penyelesaian Masalah:
Langkah yang sebaiknya diambil untuk mengatasi permasalahan harga
kedelai yang semakin melonjak yaitu dengan menurunkan bea masuk impor kedelai
menjadi 0 persen, meskipun kebijakan ini
bersifat sementara sebagai upaya untuk meredam lonjakan harga kedelai yang
telah meresahkan masyarakat karena dengan itu jumlah kedelai yang dibutuhkan
mampu terpenuhi dengan kenaikan harga yang sedikit. Pemecahan masalah terhadap
harga kedelai yang melonjak untuk menjaga stabilitas harga kedelai dalam jangka
menengah dan panjang, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain harus
meningkatkan produksi kedelai lokal.
Peningkatan produksi kedelai dirasa
sangat sulit karena petani merasa enggan untuk menanamnya, hal tersebut karena
petani merasa rugi jika menanam kedelai. Petani tidak akan menanam kedelai jika
dirasakan rugi. Peningkatan produk kedelai sebagai cara untuk menstabilkan
harga kedelai mampu di wujudkan dengan kebijakan pemerintah untuk menentukan
harga dasar sehingga petani tidak akan dirugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar